Seseorang yang bepergian ke suatu tempat yang memiliki dua jalur, jalur yang pertama kurang dari dua marhalah (jarak yang diperbolehkan melakukan jamak dan qosor), sedangkan yang lain mencapai dua marhalah, kemudian orang tersebut memilih jalur yang kedua. Apakah orang tersebut boleh melakukan sholat jamak dan atau qosor ?
Boleh, apabila dia memilih jalur kedua tersebut karena ada suatu tujuan, seperti ziaroh atau memilih jalur yang lebih aman.
Bujairomi Alal Manhaj.
Apakah orang yang selalu bepergian seperti kondektur boleh melakukan sholat qoshor atau jamak ?
Boleh, namun yang utama tidak melakukannya.
Fathil Wahhab.
Bagaimana hukum serta cara sholatnya seorang penumpang kereta api atau lainnya yang jalannya berbelok-belok, sedangkan bila orang tersebut turun untuk melakukan sholat, maka dikwatirkan akan tertinggal atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ?
Hukumnya wajib dan cara mengerjakannya sedapat mungkin, namun wajib untuk mengulanginya.
Fathil Wahhab.
Ada orang yang bepergian jauh, diwaktu Dzuhur niat menjamak ta'khir sholat dzuhur dengan Ashar, tetapi pada waktu Ashar dia sudah sampai dirumah dan belum melakukan sholat jamak.Demikian tadi sholat Dzuhurnya termasuk jamak atau qodlo' ?
Sholat Dzuhurnya termasuk qodlo'.
Fathil Wahhab.
Ada orang pergi keluar jawa, kemudian kawin dan menetap disana. Kemudian apabila dia menjenguk orang tua yang ada dijawa, apakah dia boleh qoshor / jamak sholat dirumah orang tuanya ?
Orang tersebut boleh mengqoshor dan menjama' sholat.
Madzahibul Arba'ah.
Ada orang bepergian ke lain daerah dimana dia yakin akan berada disana lebih dari empat hari, Bolehkah orang tersebut niyat mukim tiga hari sehingga boleh melakukan jama' dan qoshor ?
Tidak boleh.
I'anatuttholibin.
Bagi jama'ah haji yang mukim lebih empat hari di Makkah dan akan pergi ke Mina, Apakah boleh menjama' sholatnya sementara jarak antara Makkah dan Mina kurang dari dua marhalah ?
Tidak boleh, namun ada qoul yang memperbolehkan.
Bughyatul Mustarsyidin.
Bagaimana hukumnya mengulangi sholat sendirian bagi musafir yang telah melakukan sholat qoshor ketika sudah sampai di tempat tujuan sedangkan waktu ada' masih ada ?
Hukumnya tidak sah bahkan haram karena termasuk melaksanakan ibadah yang (rusak) fasidah.
Al Fatawi Al kubro.
Boleh, apabila dia memilih jalur kedua tersebut karena ada suatu tujuan, seperti ziaroh atau memilih jalur yang lebih aman.
Bujairomi Alal Manhaj.
Apakah orang yang selalu bepergian seperti kondektur boleh melakukan sholat qoshor atau jamak ?
Boleh, namun yang utama tidak melakukannya.
Fathil Wahhab.
Bagaimana hukum serta cara sholatnya seorang penumpang kereta api atau lainnya yang jalannya berbelok-belok, sedangkan bila orang tersebut turun untuk melakukan sholat, maka dikwatirkan akan tertinggal atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ?
Hukumnya wajib dan cara mengerjakannya sedapat mungkin, namun wajib untuk mengulanginya.
Fathil Wahhab.
Ada orang yang bepergian jauh, diwaktu Dzuhur niat menjamak ta'khir sholat dzuhur dengan Ashar, tetapi pada waktu Ashar dia sudah sampai dirumah dan belum melakukan sholat jamak.Demikian tadi sholat Dzuhurnya termasuk jamak atau qodlo' ?
Sholat Dzuhurnya termasuk qodlo'.
Fathil Wahhab.
Ada orang pergi keluar jawa, kemudian kawin dan menetap disana. Kemudian apabila dia menjenguk orang tua yang ada dijawa, apakah dia boleh qoshor / jamak sholat dirumah orang tuanya ?
Orang tersebut boleh mengqoshor dan menjama' sholat.
Madzahibul Arba'ah.
Ada orang bepergian ke lain daerah dimana dia yakin akan berada disana lebih dari empat hari, Bolehkah orang tersebut niyat mukim tiga hari sehingga boleh melakukan jama' dan qoshor ?
Tidak boleh.
I'anatuttholibin.
Bagi jama'ah haji yang mukim lebih empat hari di Makkah dan akan pergi ke Mina, Apakah boleh menjama' sholatnya sementara jarak antara Makkah dan Mina kurang dari dua marhalah ?
Tidak boleh, namun ada qoul yang memperbolehkan.
Bughyatul Mustarsyidin.
Bagaimana hukumnya mengulangi sholat sendirian bagi musafir yang telah melakukan sholat qoshor ketika sudah sampai di tempat tujuan sedangkan waktu ada' masih ada ?
Hukumnya tidak sah bahkan haram karena termasuk melaksanakan ibadah yang (rusak) fasidah.
Al Fatawi Al kubro.



0 komentar:
Poskan Komentar
NAMA
ALAMAT
STATUS