Solat bab Jama'ah - FORUM NGAJI
Headlines News :
Home » » Solat bab Jama'ah

Solat bab Jama'ah

Written By Admin on Selasa, 15 Juni 2010 | 01:08

Bagaimana hukumnya selain makmun (imam atau munfarid) yang lupa tidak melaksanakan tertib dengan meninggalkan rukun seperti sujud sebelum ruku' atau ruku' sebelum membaca fatihah ?
Apabila ingatnya selain makmun tersebut setelah melakukan rukun yang sama dengan rukun yang ditinggalkan, atau rukun setelahnya maka wajib meneruskan sholat dan menambah satu roka'at. Apabila sebelum melaksanakan rukun yang sama dengan yang ditinggalkan maka wajib mengulangi rukun yang ditinggalkan.
Sullamut Taufiq.
Sahkah sholatnya orang bermadzhab Syafi'i yang ma’mum kepada orang bermadzhab lain yang tidak terdengar membaca basmalah dalam fatihah ?
Sholatnya sah, kecuali jika ia yakin bahwa Imamnya tidak membaca basmalah .
I'anatut Tholibin.
Sahkah sholatnya orang yang tidak bisu dengan bermakmum pada orang yang bisu ?
Tidak sah .
Nihayatul Muhtaj.
Bagaimana hukumnya sholat berjama’ah didalam sholat sunah yang tidak disunahkan berjama’ah seperti sholat dhuha ?
Hukumnya mubah, tapi kalau dimaksudkan memberi pelajaran atau dorongan untuk melakukannya maka mendapatkan pahala karena niat yang baik. Demikian tadi apabila tidak menimbulkan hal-hal yang dilarang seperti menyakiti orang lain, memberikan kepahaman kepada masyarakat umum bahwa hal tersebut disunahkan, maka hukumnya haram .
Bughyatul Mustarsydin.
Bolehkah orang yang sholat fardlu bermakmum kepada orang yang sholat sunah ?
Boleh namun khilaful aula .
I'anatut Tholibin.
Bagaimanakah tindakan seorang makmum yang menduga bahwa imam sudah ahli untuk mengimami tapi kenyataanya tidak, seperti mengira imam baik bacaanya teryata tidak ?
Kalau ma’mum mengetahuinya setelah sholat maka harus mengulangi sholatnya dan kalau mengetahuinya didalam sholat maka harus memutuskan sholatnya dan memulai lagi .
Fathil Mu'in.
Bagaimana hukumnya seorang ma’mum masbuq yang berma’mum pada ma’mum masbuq lainnya setelah imam mereka salam ?
Hukumnya makruh dalam sholat selain jumat, untuk sholat jumat hukumnya tidak sah.
Bughyatul Mustarsyidin.
Bagaimana hukumnya membaca 'Robbi ighfir li wa liwalidayya' disaat imam membaca 'Waladlollin' dan apakah bacaan tersebut memutuskan fatihah ?
Bacaan tersebut tidak disunahkan dan bisa memutuskan fatihah, karena bacaan tersebut hanya diperintah pada pembaca fatihah saja .
Bughyatul Mustarsyidin.
Bagaimana hukumnya duduk tawaruk bagi ma’mum masbuq disaat imam duduk tahiyat akhir ?
Tidak disunahkan .
I'anatut Tholibin
Bagaimanakah sikap makmum diwaktu imam berdiri melakukan roka'at tambahan , seperti melakukan roka'at kelima ?
Bagi makmum yang mengetahui itu roka'at tambahan tidak diperbolehkan mengikuti sekalipun dia masbuq, melainkan dia wajib mufaroqoh (memisahkan diri dari imam) dan salam sendiri atau menunggu imamnya. Sedangkan bagi makmum yang tidak mengetahui bahwa itu roka'at tambahan dan dia mengikuti maka sholatnya tidak batal.
Fathil Mu'in.
Sahkah sholatnya kaum wanita di mushola yang antara kaum pria dan wanita dibatasi dengan tutup kain tanpa ada pintunya ?
Tidak sah .
Fathil Mu'in.
Apabila seseorang bermadzhab Syafi'i bermakmum kepada orang yang bermadzhab Hanafi, kemudian makmum tersebut meragukan apakah imamnya membaca basmalah atau tidak. Sahkah jama'ah tersebut ?
Sah
Fathil Mu'in.
Sahkah sholatnya makmum yang tidak mengetahui imamnya?
Sah apabila makmum tersebut masih mendengar suara imam atau suara muballigh yang bisa dipercaya atau mengetahui gerak gerik sebagian shof (barisan) yang ada di depannya. Hal ini apabila imam dan makmum tidak dalam satu masjid , seperti imam barada didalam masjid sedangkan makmum berada di selain masjid atau imam dan makmum berada di suatu tempat yang bukan masjid seperti : rumah,surau,dan lain-lain, maka keabsahan sholat makmum diprinci sebagai berikut :
Apabila dia tahu sebagian shof (barisan) atau tidak tahu namun mengetahui gerak-gerik robit (penyambung) maka sholatnya sah dan bila tidak maka sholatnya tidak sah, walaupun mendengar suara muballigh atau imam.

Hamisy I'anatut Tholibin.
Bagaimana hukumnya makmum pada orang yang fasiq ?
Hukumnya makruh,meskipun tidak ditemukan imam yang fasiq selagi tidak mengkhawatirkan timbulnya fitnah.
Fathul Mu'in.
Apabila makmum mendahului imam seperti ketika makmum sujud sebelum imamnya, maka hukumnya makruh dan menghilangkan fadlilahnya jama'ah. Apakah fadlilah yang dimaksud adalah seluruh fadlilah jama'ah atau fadlilahnya rukun yang di dahului saja ?
Yang dimaksud adalah fadlilahnya rukun yang didahului saja (sujud pada contoh diatas)
I'anatut Tholibin.
Apabila terdapat tempat jama’ah yang sangat luas, sehingga bila para makmum dijadikan satu shof (baris), maka makmum yang paling ujung tidak mendengarkan bacaan imam. Manakah yang lebih utama, makmum tersebut dijadikan satu shof atau beberapa shof ?
Lebih utama dijadikan beberapa shof .
Bughyatul Mustarsyidin.

Sahkah sholatnya seseorang yang melakukan sholat isya’ dengan bermakmum pada seorang yang sedang melaksanakan sholat shubuh ? Padahal pada sholat shubuh terdapat bacaan do’a Qunut ?
Sah dan yang lebih utama, makmum tersebut ikut membaca do'’a Qunut .
Fathil Wahhab.
Sahkah mengqodlo' sholat Asar dengan bermakmum kepada orang yang mengqodlo' sholat Maghrib atau melaksanakan sholat fardlu dan makmum pada orang yang mengerjakan sholat sunah ? Apabila sah apakah mendapatkan pahala keutamaan jama'ah ?
Sah dan mendapatkan keutamaan sholat jama'ah, namun makruh .
Kasyifatus Saja.
Apakah sah sholatnya seorang makmum yang pada pertengahan sholat atau sesudahnya mengetahui bahwa imamnya masih bermakmum pada orang lain ?
Tidak sah dan wajib mengulangi sholatnya bila menge-tahuinya makmum tersebut terjadi setelah dia selesai melaksanakan sholat, dan wajib mengulangi sholat kembali bila mengetahuinya pada pertengahan sholat.
I'anatut Tholibin.
Makmum yang belum selesai membaca fatihah kemudian membaca Amin dikarnakan bacaan imam, apakah bisa memutuskan muwalah (terus menerus) fatihahnya makmum?
Tidak memutuskan muwalah fatihahnya makmum.
Hames Al Bajuri.
Bagi makmum yang mendengar bacaan akhir dari fatihahnya imam apakah di sunahkan membaca 'Robbi ighfirli wa liwalidayya' ?
Tidak disunahkan dan bahkan bisa memutuskan muwalah (terus menerusnya) fatihahnya makmum.
Bughyatul Mustarsyidin.
Apakah disunahkan bagi makmum yang tidak mendengar bacaan fatihahnya imam untuk membaca amin ?
Sunah apabila mendengar bacaan amin dari makmum yang lain ?
Al Qulyubi.
Jika makmum setelah salam ada yang memberitahu bahwa imamnya tidak membaca basmalah, apakah makmum tersebut wajib mengulangi sholatnya atau tidak ?
Wajib menurut pendapat yang mendekati kebenaran.
I'anatut Tholibin.
Bagaimana hukum sholatnya makmum yang menemukan waktu yang cukup untuk membaca fatihah, atau makmum masbuq yang belum membaca fatihah ia diam atau membaca ta’awudz kemudian ruku’ beserta imam tanpa membaca fatihah secara keseluruhan atau tanpa membaca fatihah dalam kadar waktu ia diam atau sekedar huruf-huruf ta’awudz ?
Batal sholatnya.
Minhajul Qowim.
Bagaimana hukumnya makmum yang ruku’ sebelum imam ?
Jika mendahuluinya dikarnakan lupa, maka dia boleh kembali berdiri atau menanti imam. Jika disengaja maka sunah kembali.
Kasyifatus Saja.
Bagaimana hukum sholatnya makmum yang takbirotul ihrom disaat imam membaca do'a qunut kemudian makmum tersebut ruku' serta I'tidal dulu, baru kemudian membaca do'a qunut bersama imam ?
Sholatnya makmum tersebut batal.
Minhajul qowim.
Seorang imam membaca qunut pada roka’at ketiga dalam sholat dhuhur, apakah bagi makmum yang mengetahui hal tersebut boleh mengikuti qunutnya imam atau harus mufaroqoh (memisahkan diri dari imam) ?
Makmum tersebut tidak diperkenankan mengikuti qunutnya imam, tetapi boleh niat mufaroqoh atau menanti imam dalam keadaan sujud.
Bughyatul mustarsyidin.
Bagaimana hukumnya makmum yang tidak mengikuti qunutnya imam tapi langsung sujud ?
Sah jama'ahnya, baik disengaja atau lupa, namun jika disengaja maka sunnah untuk kembali mengikuti imam, dan jika lupa maka wajib kembali bila imam belum sujud .
Kasyifatus Saja.
Apabila imam melakukan sujud sahwi, apakah makmum masbuq wajib mengikuti ? dan bagaimana kelanjutan sholatnya bila dia tidak mengikuti ?
Makmum masbuq tersebut wajib mengikuti, dan bila sengaja tidak mengikuti maka sholatnya batal. Apabila dia tidak mengikuti karena lupa sampai Imam selesai melaksanakan sujud maka sholatnya tidak batal dan sudah gugur kewajibannya melakukan sujud. Apabila dia ingat ditengah pelaksanaan sujudnya Imam maka dia wajib mengikuti apa yang dilakukan Imam.
Bujairomi 'Alal Khotib.
Bagaimana hukumnya makmum yang langsung berdiri sementara imam sedang melakukan tasyahud awal ?
Tidak batal jika berdirinya disengaja, namun sunah kembali duduk tasyahud, dan batal jika berdirinya lupa serta tidak kembali atau tidak niat mufaroqoh.
Kasyifatus Saja. Sahkah sholatnya makmum yang melaksanakan tasyahud awal sedangkan imamnya tidak melaksanakannya ?
Tidak sah (batal), kecuali imam melakukan duduk istirohah, bahkan makmum wajib mengikuti dalam meninggalkan tasyahud.

Apakah sah sholatnya imam yang sudah terlanjur berdiri tegak kemudian duduk untuk melakukan tasyahud awal ?
Tidak sah.
Hamisy I'anatut Tholibin.
Seorang melakukan sholat dhuhur makmum pada imam mulai roka'at kedua, kemudian imam melakukan roka'at yang kelima (tambahan). Apakah makmum tersebut boleh meng-ikuti roka’at yang kelima tadi sehingga sholatnya genap ?
Tidak boleh jika makmum yakin bahwa yang dilakukan imam adalah roka'at yang kelima. Jika tidak yakin maka boleh mengikuti dan mencukupi roka'at keempatnya.
Ghoyatul Talhisi Murod.
Jika makmum masbuq menyangka imamnya sudah salam lalu dia berdiri untuk menyempurnakan roka’atnya ternyata ia tahu imamnya belum salam . apa yang harus dilakukan ?
Wajib duduk kembali walaupun imamnya telah melakukan salam.
Kasifatus Saja.
Apakah boleh makmum lelaki mengingatkan imam dengan bertepuk tangan ?
Tidak boleh menurut pendapat yang bisa dibuat pegangan dan boleh dengan dasar mengikuti pemdapat imam Zarkasi.
Al bajuri.
Bagaimana sholatnya seorang lelaki yang bertepuk tangan dengan hanya bertujuan mengingatkan imam ?
Tidak batal.
Al Bajuri.
Bagaimana hukum berjabat tangan sesudah sholat jama'ah ?
Hukumnya bid'ah hasanah menurut imam Nawawi.
Bughyatul Mustarsyidin.
Apakah mendapat fadlilah jama’ah bagi wanita yang berjama'ah dengan imam laki-laki yang mana wanita tersebut bertempat diruang samping masjid atau musholla, seperti yang terjadi disebagian daerah ?
Tidak mendapat fadlilah jama'ah serta hukumnya makruh, karena tempat wanita tersebut tidak sesuai dengan urutan barisan jama'ah, yang semestinya bertempat dibarisan paling belakang. Begitu pula imam yang ada di pengimaman juga tidak mendapat fadlilah jama'ah.
Al Mahali.
Sampai dimana batasan wanita dikatakan musytahat (mengundang daya tarik lelaki) sehingga makruh menghadiri jama'ahnya orang lelaki ?
Batasannya adalah sekira menurut umumnya lelaki yang berwatak normal wanita tersebut sudah memiliki daya tarik.
I'anatut Tholibin.
Ada orang sholat berjama’ah yang makmumnya cuma satu dan bertempat disebelah kanan imam, lalu datang makmum lain bertempat disebelah kiri imam, setelah keduanya mundur atau imamnya maju, apakah untuk menghasilkan fadlilah jama'ah kedua makmum tersebut harus merapat ?
Kedua makmum tersebut tidak harus merapat.
Bujairomi 'Alal Manhaj.
Pada saat sholat berjama'ah, imamnya mendadak meninggal dunia. Apakah bagi makmum wajib niat mufaroqoh (memisahkan diri dari jama'ah) ?
Tidak wajib niat mufaroqoh.
Bujairomi 'alal Manhaj.
Pada waktu sholat Ied, apabila makmum membaca basmalah karena lupa atau disengaja sedangkan imam masih takbir sunah, apakah makmum tersebut disunahkan mengikuti imam (kembali mengikuti takbir sunah) ?
Tidak disunahkan mengikuti takbir imam, karena tempat takbir sunah sudah hilang.
Madzahibul Arba'ah.
Apakah cukup mengetahui gerakan imam dalam sholat jama'ah dengan berpedoman pada pengeras suara ?
Cukup, apabila persyaratan-persyaratan yang lain terpenuhi, seperti antara imam dan makmum tidak ada penghalang dan lainnya.
Al Bajuri.
Bagaimana hukum berjama'ah di lantai atas sebuah masjid tingkat sedangkan imamnya berada di lantai bawah yang mana antara lantai atas dan bawah hanya ada jalan penghubung melalui tangga yang ada di luar masjid ?
Tidak sah, kecuali ujung tangga yang bawah berada di masjid atau ada lubang yang tembus dengan lantai bawah (orang yang berjama'ah berdiri di tepi lubang tersebut).
Hasyiyah Assyarwani.
Tidak terpenuhinya shof / barisan dalam sholat jama’ah yang dissebabkan oleh genangan air hujan atau najis yang mungkin bisa dihilangkan sebelumnya apakah bisa menggugurkan fadlilah jama'ah ?
Tidak menggugurkan fadlilahnya jama'ah.
Assyarwani.
Apakah menghormat tamu, mengajar, dan timbulnya fitnah karena banyak perempuan yang membuka aurat termasuk udzur jama'ah ?
Hal tersebut termasuk udzur jama’ah apabila bisa menghilangkan atau mengurangi kekhusyukan sholat.
Al Hawasyil Madaniyyah.
Share this article :

0 komentar:

Poskan Komentar

NAMA
ALAMAT
STATUS

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. FORUM NGAJI - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger