Telah kita ketahui bahwa orang yang buang hajat tidak boleh menghadap kearah qiblat tanpa tutup, lalu apakah air sudah cukup sebagai tutup dari qiblat, seperti orang yang buang hajat didalam air atau disebalah timur air terjun?
Air tersebut dapat mencukupi sebagai tutup dari qiblat bagi orang yang buang hajat.
Bujairomi ‘Alal Manhaj
Bolehkah kencing atau membersihkan tempat kotoran (cebok) dengan menbuka aurat didekat orang lain ?, mangingat hal ini termasuk hajat untuk membuka aurot apabila pada saat khawatir terkena najis.
Tidak boleh (tetap haram), sebab diperbolehkannya membuka aurot karena ada hajat itu apabila berada ditempat yang sepi (tidak ada orang lain).
Al Fatawi Kubro
Bagaimana hukumnya orang tua yang membiarkan anaknya yang masih kecil pada waktu dia mengetahui bahwa anaknya sedang kencing / berak dengan menghadap qiblat dengan tanpa tutup ?
Hukumnya haram bagi orang tua tersebut .
Hamisy Fatawi Kubro
Ada orang mempunyai dua lubang kencing, yang satu asli dan satu buatan, tapi yang berfungsi justru yang buatan. Mana yang dii’tibar (dianggap) dalam hal makruh / haramnya ketika di hadapkan qiblat?
Yang dii’tibar yang berfungsi, kecuali kalau farji buatan itu terletak di atas pusar dan buntunya farji yang asli aridli (baru), dalam hal ini tidak ada yang dii’tibar, begitu juga menurut Ibnu Hajar apabila barang yang di keluarkan farji buatan tidak sesuai dengan yang di keluarkan oleh farji yang asli.
Hamisy Al Iqna’
Bagaimana hukumnya bersuci / cewok dengan tangan yang terdapat cincin yang bertuliskan lafald Alloh ?
Hukumnya haram, jika najisnya mengenai lafald Alloh dan penulisan lafald Alloh dimaksud untuk Tabarruk (mengharap barokah) seperti cincin azimat yang sudah berlaku, apabila penulisanya dimaksudkan untuk menandai cincin saja maka tidak haram sekalipun najisnya mengenai lafald Alloh.
Jamal Alal Manhaj.



0 komentar:
Poskan Komentar
NAMA
ALAMAT
STATUS