Apakah dima’fu (dimaafkan) najis yang berupa darah yang melekat pada daging,kemudian dituangi air, lalu dimasak ?
Dima’fu, bila penuangan air tersebut untuk memasak, sedangkan bila tujuannya untuk menyuci, maka tidak dima’fu.
I’anatut Tholibin
Ada seseorang memakai baju yang terkena darah nyamuk dalam keadaan badanya basah, Apakah di ma’fu darah tersebut ?
Dalam masalah ini Ulama’ beda pendapat, Menurut Imam Mutawalli darah tersebut di ma’fu, Sedangkan menurut Syeh Abu Ali tidak di ma’fu.
I’anatut Tholibin
Sepotong baju terkena darah nyamuk kemudian baju tersebut disirami air sedikit (kurang dari dua kolah) namun dzatnya darah tidak bisa hilang, Apakah darah tersebut najis yang dima’fu ?
Darah tersebut dihukumi najis yang dimaafkan, apabila penyiraman yang dilakukan bertujuan membersihkan kotoran yang terdapat pada baju tersebut. Sebaliknya apabila penyiraman yang dilakukan bertujuan menghilangkan najis yang berupa darah nyamuk, maka tidak dimaafkan.
Bujairomi Alal Khotib
Bagaimana hukumnya najis yang berada di anus (dubur) hayawan?
Dimaafkan jika hewan tersebut suci.
Kasyifatussaja
Sucikah bejana yang terkena najis cair misalnya air kencing kemudian disiram dengan air sedikit lalu dituangkan dan disiram lagi dengan air kemudian dituangkan lagi. Begitu seterusnya ?
Suci, apabila di dalam bejana tersebut tidak terdapat sisa najis.
Qulyubi
Sebagian lantai masjid atau mushola terkena air kencing, kemudian lantai tersebut dilewati orang yang basah kakinya. Wajibkah membasuh seluruh lantai yang dilewati atau hanya yang terkena najis saja?
Tidak wajib membasuh seluruh lantai, akan tetapi yang wajib dibasuh hanya lantai yang terkena najis saja.
Bughyatul Mustarsyidin
Bagaima hukumnya tanah makam yang digali kembali ?
Hukumnya mutanajjis (barang suci yang terkena najis).
AL Bajuri
Arak yang menjadi cuka dengan sendirinya berada dalam sebuah botol, apakah ujung botol yang terkena arak akibat bergoyangnya botol tersebut dihukumi najis ?
Tidak dihukumi najis.
Al Iqna’
Arak yang berasal dari perasan anggur yang diperas oleh orang gila apakah termasuk arak yang muhtarom (dimulyakan Syara’)?
Termasuk yang muhtarom.
Al Jamal
Najiskah bekas telapak kaki anjing yang terdapat di atas tanah yang basah?
Dihukumi najis.
Fathil Mu’in
Jika bangkai hewan yang tidak mugholladhoh (bukan babi atau anjing) yang belum hancur lebur kemudian terkena air kencing anjing, apakah bisa disucikan dari najisnya air kencing tersebut?
Tidak bisa.
Kasyifatussaja
Bagaimana cara mensucikan sesuatu yang terkena percikan air yang digunakan untuk mensucikan najis mugholladhoh?
Caranya dengan meninjau pada percikan tersebut, misalnya berasal dari basuhan ketiga maka tinggal menambah empat kali basuhan lagi, begitu juga seterusnya.
Al Jamal
Bagaimana hukumnya memupuk tanah dengan menggunakan najis mugholladhoh (semisal kotoran anjing ) ?
Hukumnya makruh.
Bujairomi alal Khotib
Bagaimana caranya mensucikan najis mugholadhoh diwaktu tidak ada air ?
Tidak ada cara untuk menghilangkannya dengan menggunakan selain air (tidak dapat menyucikan) menurut Imam tiga (Maliki, Syafi’i dan Hambali).
Rohmatul Umah
Ada orang makan daging babi dalam keadaan tidak tahu yang dimakan adalah daging babi, selang satu bulan orang tersebut baru tahu. Bagaimanakah sholat yang dikerjakan selama satu bulan dan bagaiman pula mulutnya, apakah wajib dibasuh tuju kali yang salah satunya dicampur dengan debu ?
Orang tersebut wajib mengulang (mengqodlo’) sholat satu bulan dan sebelum mengqodlo’ shholat wajib membasuh mulutnya tuju kali yang salah satunya dicampur debu .
Hamisy Bujairomi ‘Alal Manhaj Apakah berlumuran dengan najis yang diharamkan itu tertentu pada badan dan pakaian saja ? Atau juga pada barang-barang lain ?
Hukum keharamannya hanya tertentu pada badan dan pakaian yang dipakai saja, bukan pada barang yang lain .
Nihayatul Muhtaj
Cairan yang keluar dari alat kelamin orang perempuan akibat penyakit keputihan itu najis atau tidak, dan bagaiamana cara menjalankan sholat atau puasa bagi perempuan tersebut ?
Cairan tersebut tergolong najis sebab sumbernya dari dalam.
Sedang masalah sholat, puasa dan bersucinya di tafsil sebagai berikut :
-Kalau keluarnya secara terus menerus sebagaimana orang beser, maka sholat dan sesucinya seperti orang yang beser dalam arti alat kelamin disucikan terlebih dulu kemudian dibalut dengan semisal kapas selanjutnya berwudlu dan segera sholat.
-Kalau keluarnya tidak terus menerus maka hukum ibadahnya seperti orang biasa/sehat.
I’anatuttholibin
Termasuk najis apakah muntahan dari seorang yang makan daging atau tulang anjing ?
Dalam hal ini ulama’ berbeda pendapat :
-Menurut Syekh Al Bujairomi muntahan yang berasal dari daging atau tulang anjing termasuk najis mutawassithoh secara mulak.
-Sedang menurut Syeh Ali Subromalisi hukumnya muntahan yang berasal dari daging atau tulang anjing tersebut dibedakan.
Mengenai muntahan dari daging anjing jika keluarnya dalam keadaan utuh maka termasuk najis mugholladhoh dan jika sudah dalam keadaan lebur maka termasuk najis mutawassithoh.
Sedang mengenai muntahan dari tulang anjing hukumnya termasuk najis mugholladhoh secara mutlak.
Bughyatul Mustarsyidin
Bagaimana hukum bagian luar atau dalamnya ketela yang dibakar dengan api dari kotoran hewan yang kering, dan jika najis bagaimana cara mensucikannya ?
Hukum bagian luarnya mutanajjis jika ketelanya basah dan suci jika ketelanya kering. Adapun bagian dalamnya secara mutlak hukumnya suci, sedangkan cara mensucikannya cukup bagian luarnya saja.
Bughyatul Mustarsyidin
Apakah suci ari-ari yang keluar bersama bayi ?
Suci.
Kasifatus Syaja
Apakah suci bayi yang lahir akibat persetubuhan antara anjing atau babi dengan anak adam ?
Suci dalam permasalahan ibadah dan najis dalam permasalahan nikah .
Kasifatus Syaja
Apakah suci bayi yang lahir dari manusia yang berbentuk anjing ?
Suci .
Kasifatus Syaja
Apakah anjing laut itu suci dan halal dimakan ?
Suci dan halal dimakan karena tergolong ikan laut.
Kasifatus Syaja
Bagaimana hukumnya telur yang terdapat dalam bangkai dan apakah halal dimakan ?
Suci dan halal dimakan apabila cangkangnya sudah mengeras.
I’anatut Tholibin
Jika ada kutu semisal semut, lalat, tinggi didalam masjid, apakah boleh dibunuh dipagar masjid ?
Tidak boleh (haram).
I’anatut Tholibin.



0 komentar:
Poskan Komentar
NAMA
ALAMAT
STATUS