Seorang penumpang perahu, berkehendak melaksanakan sholat namun bila dia mengambil air laut untuk berwudlu dia khawatir jatuh dan tenggelam. Bolehkah dia bertayamum serta bagaimana hukum sholatnya?
Boleh tayammum dan tidak wajib mengulangi sholatnya, dengan catatan seandainya lautan itu bukan berupa lautan niscaya akan langka wujudnya air.
Al Bajuri
Seseorang yan ingin berwudlu tidak bisa menemukan air kecuali dalam jarak yang jauh (15 KM misalnya). Apakah orang tersebut boleh bertayammum atau wajib berwudlu dengan mendatangi air tersebut ?
Boleh bertayammum dan tidak wajib mendatangi air tersebut.
AL Iqna’
Apakah sah bertayammum dengan menggunakan pasir ?
Tidak sah, apabila pasir tersebut tidak berdebu atau berdebu namun pasir tersebut melekat pada anggota tayammum saat diusapkan.
Sittin Masalah
Apakah debu yang sudah digunakan untuk bersuci (musta’mal) bisa digunakan kembali? Apabila bila bisa bagaimana caranya?
Tidak bisa.
As Syarqowi
Seseorang yang bertayammum mengangkat tangannya sebelum sempurna pengusapan salah satu anggota tayamumnya, kemudian dia meletakkan tangannya kembali pada anggota tayammum tersebut untuk menyempurnakan. Sahkah tayamum orang tersebut ?
Sah.
Hamisy As Syarqowi
Bolehkah tayamum bagi orang sakit yang oleh dokter dilarang wudlu (memakai air) ?
Boleh kalau dokter tersebut pandai, baligh dan adil. Kalau tidak maka terdapat khilaf, menurut Imam Asna’i menukil dari Imam Baghowi adalah boleh tayamum .
Kifayatul Ahyar
Sahkah tayamum dengan niat bersuci karena sholat ?
Tidak sah .
Ghoyatut Talhisil Murod
Debu yang sudah digunakan untuk tayamum, kemudian dibasuh air apakah bisa suci mensucikan, sehingga sah unuk digunakan tayamum lagi ?
Debu tersebut tetap suci, akan tetapi tidak menyucikan .
As Syarqowi
Bagaimankah hukumnya tayamum untuk sholat bagi orang yang bingung tidak mengetahui arah qiblat ?
Ulama’ berbeda pendapat, menurut Ibnu Hajar tidak boleh dan tidak sah, sedangkan menurut Imam Romli boleh dan sah .
Itsmidil ‘Ainaini Hamisy Bughyah
Bolehkan tayamum dikarenakan terlalu dingin ?
Boleh, akan tetapi wajib mengulang sholat yang dilakukan dengan tayamum tersebut .
At Tahrir.
Boleh tayammum dan tidak wajib mengulangi sholatnya, dengan catatan seandainya lautan itu bukan berupa lautan niscaya akan langka wujudnya air.
Al Bajuri
Seseorang yan ingin berwudlu tidak bisa menemukan air kecuali dalam jarak yang jauh (15 KM misalnya). Apakah orang tersebut boleh bertayammum atau wajib berwudlu dengan mendatangi air tersebut ?
Boleh bertayammum dan tidak wajib mendatangi air tersebut.
AL Iqna’
Apakah sah bertayammum dengan menggunakan pasir ?
Tidak sah, apabila pasir tersebut tidak berdebu atau berdebu namun pasir tersebut melekat pada anggota tayammum saat diusapkan.
Sittin Masalah
Apakah debu yang sudah digunakan untuk bersuci (musta’mal) bisa digunakan kembali? Apabila bila bisa bagaimana caranya?
Tidak bisa.
As Syarqowi
Seseorang yang bertayammum mengangkat tangannya sebelum sempurna pengusapan salah satu anggota tayamumnya, kemudian dia meletakkan tangannya kembali pada anggota tayammum tersebut untuk menyempurnakan. Sahkah tayamum orang tersebut ?
Sah.
Hamisy As Syarqowi
Bolehkah tayamum bagi orang sakit yang oleh dokter dilarang wudlu (memakai air) ?
Boleh kalau dokter tersebut pandai, baligh dan adil. Kalau tidak maka terdapat khilaf, menurut Imam Asna’i menukil dari Imam Baghowi adalah boleh tayamum .
Kifayatul Ahyar
Sahkah tayamum dengan niat bersuci karena sholat ?
Tidak sah .
Ghoyatut Talhisil Murod
Debu yang sudah digunakan untuk tayamum, kemudian dibasuh air apakah bisa suci mensucikan, sehingga sah unuk digunakan tayamum lagi ?
Debu tersebut tetap suci, akan tetapi tidak menyucikan .
As Syarqowi
Bagaimankah hukumnya tayamum untuk sholat bagi orang yang bingung tidak mengetahui arah qiblat ?
Ulama’ berbeda pendapat, menurut Ibnu Hajar tidak boleh dan tidak sah, sedangkan menurut Imam Romli boleh dan sah .
Itsmidil ‘Ainaini Hamisy Bughyah
Bolehkan tayamum dikarenakan terlalu dingin ?
Boleh, akan tetapi wajib mengulang sholat yang dilakukan dengan tayamum tersebut .
At Tahrir.



0 komentar:
Poskan Komentar
NAMA
ALAMAT
STATUS